Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Lwk BPRS KHAIRAN INTI AMANAH 1.WAHIDA NASARU
2.IBRAHIM SAID
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPRS KHAIRAN INTI AMANAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurhasan SalatunBPRS KHAIRAN INTI AMANAH
Tergugat
NoNama
1WAHIDA NASARU
2IBRAHIM SAID
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.400.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan   gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Pokok Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan Bunga Rp. 50.400.000,- (Lima Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) total Rp. 120.400.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi sisa pinjaman/kredit pokok dan bunga secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Tanah Dan Bangunan/SHM Tanah Dan Bangunan No. 203/Dimpalon an. Takmir Salihi, yang di jaminkan kepada Penggugat;
  4. Tergugat I dan Tergugat II bersedia mengosongkan dan menyerahkan agunan secara sukarela;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak