| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DEKY LOUXMANA pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2025 dan Senin tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 10.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat rumah Saksi PUTRI yang beralamat di Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, |