Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2026/PN Lwk Ismi Ramadhoni, S.H. DEKY LOUXMANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 76/Pid.B/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 860/P.2.11/Eoh.2/4/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ismi Ramadhoni, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEKY LOUXMANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DEKY LOUXMANA  pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2025 dan Senin tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 10.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat rumah Saksi PUTRI yang beralamat di Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,

Pihak Dipublikasikan Ya