Dakwaan |
Bahwa terdakwa I SUDIRMAN YUNUS bersama-sama dengan terdakwa II APRIANTI LADOLO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Kel. Luwuk, Kec. Luwuk, Kab. Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”, |