| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I NASRULLAH HI KADER alias LULA bersama-sama dengan Terdakwa II RIANSYAH DJILATIM alias RIAN pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lumbe, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,
|