Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Lwk Verny A. Sampelan Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi Sulteng Cq Kejaksaan Negeri Balut Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat 020/SK.PID/ADV/VI/2026
Pemohon
NoNama
1Verny A. Sampelan
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi Sulteng Cq Kejaksaan Negeri Balut
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka Atas nama VERNY A.SAMPELAN yang dilakukan oleh Termohon Adalah tidak sah
  2. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahananĀ 
  3. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabat;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;

Atau ;jika majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya