Dakwaan |
Bahwa terdakwa Agus alias Kunang-Kunang pada hari Sabtu Tanggal 11 Nopember 2023 sekira pukul 21.20 wita atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu dalam tahun 2023 bertempat diwilayah di wilayah Perairan Pulau Labobo Pauno Desa Bontosi Kecamatan Labobo Kabupaten Banggai Laut dengan titik Koordinat E. 1230. 17,50. 47,5’’ - S. 010. 49,50. 310’’ kedalaman Laut 66 Meter yang berjarak 1,94 Mil Laut dari dataran terdekat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk, yang dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), yaitu “Setiap Orang yang melakukan usaha Perikanan di wilayah standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki Perizinan Berusaha” |