| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMAT ADIB Alias ADIB, pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar jam 11.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, berhubung Terdakwa ditahan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Luwuk dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Sigi (yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), maka Pengadilan Negeri Luwuk berwenang untuk memeriksa, mengadili perkara tersebut (vide Pasal 165 ayat (5) KUHAP), melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. |