Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AQMAL DUNGGIO Alias AQMAL, pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah kos-kosan yang terletak di Jalan G. Merapi Kel. Mangkio Baru Kec. Luwuk Kab. Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banggai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, |