Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ROSIKIN Alias JIKIN, pada hari Jumat Tanggal 27 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam T ahun 2024 sekitar pukul 16.50 wita bertempat di Desa Karya Makmur Kec. Toili Barat Kab. Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berhak memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, |