| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RISMAN M. RINTO alias RINTO bersama-sama dengan FEBRI (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di kebun kelapa sawit milik saksi korban HASAN yang beralamat di Jalan Tani, Desa Gori-Gori, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu” |