Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2026/PN Lwk Ismi Ramadhoni, S.H. RISMAN M RINTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 138/Pid.B/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1595/P.2.11/Eoh.2/7/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ismi Ramadhoni, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISMAN M RINTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RISMAN M. RINTO alias RINTO bersama-sama dengan FEBRI (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di kebun kelapa sawit milik saksi korban HASAN yang beralamat di Jalan Tani, Desa Gori-Gori, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu”

Pihak Dipublikasikan Ya