Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Lwk Marwati Hi Harun 1.Rita Laminda
2.Nadya Safitri Naja
3.Usman J. Naja
4.Ayudin Naja
5.Alim Naja
6.Syamria Naja
7.Ayudin Naja
Dismissal
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marwati Hi Harun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI TAUFIK,S.H.,M.HMarwati Hi Harun
Tergugat
NoNama
1Rita Laminda
2Nadya Safitri Naja
3Usman J. Naja
4Ayudin Naja
5Alim Naja
6Syamria Naja
7Ayudin Naja
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 284.480.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah demi hukum kedudukan hukum Almarhum Arman Naja dalam perkara a quo digantikan oleh ahli warisnya yaitu Para Tergugat dalam perkara ini;

3. Menyatakan demi hukum perbuatan Almarhum Arman Naja yang saat ini digantikan kedudukan hukumnya oleh Para Ahli Waris telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada penggugat;

4. Menghukum Ahli Waris Almarhum Arman Naja untuk membayar uang sebesar Rp. 284.840.000,-(dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) sebagaimana hutang piutang Almarhum Arman Naja kepada penggugat;

5. Meletakkan Sita Jaminan berupa :

1 (satu) unit bangunan rumah semi milik Almarhum Arman Naja yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II seluas ± 150 M?2; terletak di Dusun I Desa Kayutanyo Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Utara     : berbatasan dengan tanah kintal milik Sdri Idawari Palabbi
  • Timur     : berbatasan dengan tanah/kintal milik Sdri. Haka Sulaiman
  • Selatan  : berbatasan dengan tanah/kintal milik Sdra. Amrin Palatu
  • Barat      : berbatsan dengan jalan

1 (satu) unit bangunan rumah semi permanen merupakan harta peninggalan orang tua Almarhum Arman Naja yang saat ini dikuasai oleh tergugat III,IV,V,VI dan VII yang terletak di Desa Kayutanyo Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai seluas 150 M?2; dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Uatara    : berbatasan dengan tanah milik Djanur Burahima
  • Timur     : berbatasan dengan jalan
  • Selatan  : berbatasan dengan tanah milik Sdri. Misra Puakamu
  • Bara       : berbatasan dengan laut/pantai
  • Pohon kelapa budel peninggalan orang tua Almarhum sejumlah ± 200 pohon yang terletak di Dusun II Sadima Desa Kayutanyo Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai

Untuk dilakukan pelelangan melalui KPKNL Sulawesi tengah atas perintah Pengadilan Negeri Luwuk untuk membayar hutang Almarhum Arman Naja kepada Penggugat;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang sedail-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak