Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat, untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya Per November kepada Penggugat sebesar Rp. 117,777,567.( Seratus Tujuh Belas Ribu, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu, Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor 1435, Atas Nama Arpan Tobunggu dan sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|