INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
289/Pid.B/2024/PN Lwk | Putu Diana Andriyani, S.H. | MUHLIS MUHSEN alias ULIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 289/Pid.B/2024/PN Lwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2660/P.2.11/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa MUHLIS MUHSEN Alias ULIS pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di jalan umum Desa Mendonun, Kec. Kintom, Kab. Banggai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “Penganiayaan” |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |