| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa NURWAHYUDIN EYATO Alias UUNG bersama-sama dengan Saksi APRIL YURIYANTO Alias YANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar jam 11.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jln. Tadulako, Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, |