| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa STIVON KAIRUPAN Alias PIPO (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di SMP Negeri 1 Bualemo di Desa Bualemo B Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Setiap orang yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu atau memakai pakaian jabatan palsu ke tempat melakukan tindak pidana atau ke tempat barang yang diambil” |