| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RUDI MULYANTO SALAWALI Alias RUDI pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Komplek Pasar Jl. Trans Sulawesi Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. |