Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.Sus/2024/PN Lwk 1.JAINUARDY MULIA, S.H
2.I Made Deni Adi Sudewa, S.H.
ABDILLAH NGGOHELE Alias NYONG Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 264/Pid.Sus/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-477/P.2.5.3/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAINUARDY MULIA, S.H
2I Made Deni Adi Sudewa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDILLAH NGGOHELE Alias NYONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ABDILLAH NGGOHELE alias NYONG pada Hari Sabtu Tanggal 11 November 2023 sekira pukul 22.20 wita wita atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu dalam tahun 2023 bertempat diwilayah Perairan Pulau Buwau Desa Bontosi Kecamatan Labobo Kabupaten Banggai Laut dengan titik koordinat E 1230 12.50. 500  S. 010.50.293’’5  dengan kedalam 59 Meter atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk, yang dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), yaitu Setiap Orang yang melakukan usaha Perikanan di wilayah standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki Perizinan Berusaha 

Pihak Dipublikasikan Ya