Petitum Permohonan |
DALAM PETITUM:
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon Pra Peradilan dalam melakukan penyitaan dokumen-dokumen kapal perikanan salah dan keliru serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Termohon Pra Peradilan menetapkan Pemohon Pra Peradilan Sebagai Tersangka tidak berdasar hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penyitaan dokumen-dokumen kapal perikanan dan penetapan tersangka atas diri Pemohon Oleh Termohon;
- Menyatakan Penyitaan dokumen-dokumen kapal dan penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon yang diajukan dalam pra peradilan ini adalah tidak sah;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan dokumen-dokumen kapal Perikanan kepada pemohon berupa :
- Sertifikat kelaikan kapal perikanan No.523.43/921.08/UPT-PPW3/2023 dengan nama kapal KMN.HARTATI INDAH 02 GT 26 dengan nama pemilik H.AMIR dengan lampiiran 4 Lembar;
- Grosse Akta (Pendaftaran Kapal) No.391 tanggal 06 April 2021 KMN HARTATI INDAH 02;
- 1 (satu) Lembar Pas Besar KMN HARTATI INDAH 02 dengan mesin Mitsubishi 190 PS.1 ( Satu) lembar surat ukur dalam negeri No.337/KKh KMN. HARTATI INDAH 02 yang dikeluarkan KUPP Luwuk tanggal 19 Maret 2021;
- Perizinan berbasis resiko dengan nomor : 81200049307130004 dengan nomor NIB 8120004930731 nama pelaku usaha H.M AMIR dengan lampiran untuk izin penangkapan ikan di jalur 2 WPPNRI dengan masa berlaku 03 Oktober 2023 s.d 03 Oktober 2024 yang diterbitkan dinas DPMPTSP Propinsi Sulawesi Tengah;
- 1 (Satu) lembar surat keterangan kecakapan 60 mil sebagai nahkoda yang diterbitkan pada tanggal 19 Desember 2016 oleh KUPPP Banggai;
- 1 (Satu) buah buku kapal perikanan No. Reg 000269 yang diterbitkan di Palu oleh kepala Dinas Perikanan Propinsi Sulteng;
- Surat Persetujuan berlayar (SPB) No. 0443/04/XI/2023 dan Crew List yang diterbitkan oleh Syahbandar Pelabuhan Perikanan Mato tanggal 04 November 2023;
- Standar Laik Operasi Kapal Perikanan No.00665/KDI.D/XI/2023 yang diterbitkan pada tanggal 03 Novmeber 2023 oleh PSDKP Wilker Kab Bangkep dan Kab Banggai Laut;
- Surat Persetujuan Pengaduan Kapal Perikanan (PPKP) Nomor 903/253/PPKP/TKP/2022 yang diterbitkan pada tanggal 05 Oktober 2022 oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sulteng.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap perintah penyidikan terhadap diri pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, Kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
- Menghukum Termohon untuk mengganti kerugian Pemohon sebesar Rp. 569.490.000,- (lima ratus enam puluh sembilan juta empat ratus Sembilan puluh rupiah), secara seketika tanpa syarat apapun;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan sebagai perwujudan perwakilan Tuhan di dunia terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |