Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/PDT.G/2013/PN.LWK SYARIF PUDJIOMO 1.RUSTAM ALIPAN
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jan. 2013
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 6/PDT.G/2013/PN.LWK
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYARIF PUDJIOMO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUSTAM ALIPAN
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoire beslag) atas tanah sengketa tersebut.
  3. menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap sebidang tanah sah milik penggugat.
  4. menyatakan tanah yang menjadi obyek sengketa adalah sah tanah milik Penggugat dan menyatakan sertifikat hak milik yang terbit terkait obyek sengketa adalah tidak mengikat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat total sebesar Rp. 360.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah ) dan kerugian Imateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
  6. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR : Dalam sistem Peradilan yang baik mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak