| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoire beslag) atas tanah sengketa tersebut.
- menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap sebidang tanah sah milik penggugat.
- menyatakan tanah yang menjadi obyek sengketa adalah sah tanah milik Penggugat dan menyatakan sertifikat hak milik yang terbit terkait obyek sengketa adalah tidak mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat total sebesar Rp. 360.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah ) dan kerugian Imateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR : Dalam sistem Peradilan yang baik mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |