Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Lwk HASRIN RAHIM, SH.,MH.,MM.,MBA.,MA Alias HASRIN Kepala Kepolisian Resor Banggai Cq. Kasat Reskrim Polres Banggai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat 28/08/2025
Pemohon
NoNama
1HASRIN RAHIM, SH.,MH.,MM.,MBA.,MA Alias HASRIN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Banggai Cq. Kasat Reskrim Polres Banggai
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan melanggar pasal 162 menetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar pasal melakukan perbuatan menghalangi kegiatan tambang nikel yang diatur undang-undang no 3 tahun 2020 pasal 162 sebagai tersangka A QUO tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. PEMOHON sepenuhnya, memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya