| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 28 Agu. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
| Nomor Perkara |
2/Pid.Pra/2025/PN Lwk |
| Tanggal Surat |
Kamis, 28 Agu. 2025 |
| Nomor Surat |
28/08/2025 |
| Pemohon |
| No | Nama | | 1 | HASRIN RAHIM, SH.,MH.,MM.,MBA.,MA Alias HASRIN |
|
| Termohon |
| No | Nama | | 1 | Kepala Kepolisian Resor Banggai Cq. Kasat Reskrim Polres Banggai |
|
| Advokat |
|
| Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan melanggar pasal 162 menetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar pasal melakukan perbuatan menghalangi kegiatan tambang nikel yang diatur undang-undang no 3 tahun 2020 pasal 162 sebagai tersangka A QUO tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. PEMOHON sepenuhnya, memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |