Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa saudara Arman Naja almarhum semasih hidupnya telah melanggar janji yang tertuang dalam pernyataannya tanggal 19 desember 2022 serta pernyataannya pada tanggal 05 desember 2023 untuk membayar hutang piutang uang pinjamannya kepada penggugat.
- Menyatakan bahwa surat pernyataan yang dibuat oleh saudara Arman Naja almarhum pada tanggal 19 desember 2022 dan pada tanggal 05 desember 2023 semasih hidupnya adalah sah dan berharga serta mengikat.
- Menyatakan/menetapkan bahwa para tergugat I,II,III,IV,V,VI,dan VII adalah ahli waris yang sah dari Arman Naja almarhum.
- Menyatakan bahwa para tergugat I,II,III,IV,V,VI,dan VII berkewajiban untuk membayar/melunasi hutang piutang uang pinjaman saudara Arman Naja almarhum sebesar Rp. 284.840 000 (dua ratus dalapan puluh empat juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah), semasih hidupnya kepada penggugat sebagaimana ahli waris dari saudara Arman Naja almarhum.
- Menyatakan bahwa para tergugat I,II,III,IV,V,VI,dan VII adalah wajib membayar/melunasi hutang piutang uang pinjaman saudara Arman Naja almarhum semasih hidupnya baik secara hukum agama maupun hukum negara.
- Mengukum kepada para tergugat I,II,III,IV,V,VI,dan VII untuk membayarkan/malunasi hutang piutang uang pinjaman dari Arman Naja almarhum semasih hidupnya sebesar Rp. 284.840 000 (dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah),dengan secara serta merta dan seketika.
- Menyatakan bahwa segala surat-surat yang diajukan penggugat di muka persidangan dalam perkara ini, adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan bahwa segala surat-surat yang duajukan oleh para tergugat I,II,III,IV,V,VI,dan VII adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan bahwa peletakan sita jaminan (Conser vatoir Deslack) atas harta kekayaan milik Arman Naja almarhum maupun budel/warisan milik orang tua almarhum Arman Naja bersama para tergugat I,II,III,IV,V,VI,dan VII yang telah tercantum pada posita gugatan penggugat pada poin 11 dan 12 oleh bapak ketua Pengadilan Negeri Luwuk tersebut adalah sah dan berharga.
- Menyatakan bahwa putusan dapat dijalankan lebih dahulu meskipun para tergugat I,II,III,IV,V,VI,dan VII menyataan banding, kasasi, serta peninjauan kembali (PK).
- Menghukum kepada para tergugat I,II,III,IV,V,VI,dan VII agar tunduk dan taat pada isi putusan terserbut ini.
ATAU; apabila bapak hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |