INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
20/Pdt.P/2025/PN Lwk | Agus Manangkalangi | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengangkatan Wali Bagi Anak | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.P/2025/PN Lwk | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Menetapkan Pemohon (AGUS MANANGKALANGI) sebagai wali dari anak yang belum dewasa yakni :
Untuk dapat melakukan tindakan hukum menandatangani administrasi Permohonan Peinjaman Danan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Luwuk, dengan angunan sebidang Tanah dan Bangunan Rumah terletak di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03, atas nama HIJRA NINGSI, YUNSO dan MOHAMMAD ASOKA; 3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon; Demikian permohonan ini diajukan, Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa permohonan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya. (ex aequo ex bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |