| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I SURDIN LENGKAS dan terdakwa II RAJA LENGKAS pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di perairan Desa Tikupon Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah pada titik koordinat 0º37.21.S,- 122º54’50 E atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “ turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) |