Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2026/PN Lwk Ahmad Jalaluddin, S.H. 1.SURDIN LENGKAS
2.RAJA LENGKAS
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-649//Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Jalaluddin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURDIN LENGKAS[Penahanan]
2RAJA LENGKAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I SURDIN LENGKAS dan terdakwa II RAJA LENGKAS pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di perairan Desa Tikupon Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah pada titik koordinat 0º37.21.S,- 122º54’50 E  atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “ turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1)

Pihak Dipublikasikan Ya