Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.B/2024/PN Lwk ANAK AGUNG GEDE AGUNG KUSUMA PUTRA, S.H. 1.GERAL WAHYUDI LAAHEN Alias GERAL
2.DEMITRIUS LUMIU Alias JEMI
3.ANJAS RISKIANTO LABIDU Alias ANJAS
4.NOPRI TANTOLO Alias NOPI
5.BETRAN O LINTOE Alias APING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 298/Pid.B/2024/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2775/P.2.11/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG GEDE AGUNG KUSUMA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GERAL WAHYUDI LAAHEN Alias GERAL[Penahanan]
2DEMITRIUS LUMIU Alias JEMI[Penahanan]
3ANJAS RISKIANTO LABIDU Alias ANJAS[Penahanan]
4NOPRI TANTOLO Alias NOPI[Penahanan]
5BETRAN O LINTOE Alias APING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I GERAL WAHYUDI LAAHEN Alias GERAL bersama-sama dengan terdakwa II DEMITRIUS LUMIU Alias JEMI, Terdakwa III ANJAS RISKIANTO LABIDU Alias ANJAS, Terdakwa IV NOPRI TANTOLO Alias NOPI, dan Terdakwa V BETRAN O LINTOE Alias APING pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di kebun cengkeh milik saksi TINCE MONGGESANG dan di depan rumah saksi TINCE MONGGESANG beralamat di Desa Kamumu, Kec. Luwuk Utara, Kab. Banggai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”

Pihak Dipublikasikan Ya