Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2025/PN Lwk | 1.Sumarni Puspita Sari S.Pd.,M.Pd 2.Abdul Kristian M.ST |
Perseroan Terbatas Mandiri Tunas Finance Pusat qq Perseroan Terbatas Mandiri Tunas Finance Perwakilan Cabang Luwuk | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jan. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2025/PN Lwk | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Jan. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
Dengan rincian sebagai berikut;
Total Kerugian Materiil yang dialami Penggugat I dan Penggugat II yaitu Uang muka / DP Penggugat I RP. 40.000.000,- + Jumlah Angsuran 18 x Pembayaran Rp,68.760.000,- + Pembayaran Cicilan mobil tanggal 11 Agustus 2020 Rp.3.720.000,- + pembayaran cicilan mobil 31 Agustus 2020 Rp.4.000.000,- = Total Kerugian Materiil Rp.116.490.000,- (seratus enam belas juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah). Kerugian Immateriil yang dialami Penggugat I dan Penggugat II Pemulihan Penggugat I dan Penggugat II Harkat dan Martabat serta nama baik yang dimana mengakibatkan diri Para Penggugat merasa terhina dan mengalami kerugian yang sukar untuk dipulihkan harkat dan martabat serta nama baik Para Penggugat, yang dimana kerugian immaterial tersebut masing-masing Para Penggugat mohonkan sebagai berikut;
Total Kerugian Immateril yang dialami Para Penggugat dengan total rincian sebagai berikut Penggugat I ganti rugi kerugian immateriil sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);+ Penggugat II ganti kerugian Immateriil sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) = Total kerugian Immateriil Para Penggugat Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)
Jadi Total keseluruhan kerugian Materiil dan Immatriil yang dialami Para Penggugat Total Kerugian Materiil Rp.116.490.000,- (seratus enam belas juta empat ratus puluh ribu rupiah) + Total Kerugian Immateril yang dialami Para Penggugat adalah .600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) Total keseluruhan kerugian Materiil maupun Immateriil Para Penggugat Rp.716.490.000,- (tujuh ratus enam belas juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang dilakukan seketika, secara sukarela dan tanpa syarat apabila tidak dilakukan oleh Tergugat , maka dapat dilakukan pelelangan umum atas harta bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat dengan bantuan Alat Negara (Panitera, Juru Sita,Jaksa , Polisi, TNI,Apprasial dsb); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom kepada Para Penggugat sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per/hari apabila lalai dalam menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrahct) dalam perkara ini; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex e quo et bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |