Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat, untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya per tanggal 05 Juni 2024, kepada Penggugat sebesar Rp.187.709.054 (Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Lima Puluh Empat Rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor 40, atas Nama Muhammad Cahyadi Lanika sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. |