Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SUPRIADI INDAMA Alias DEDI pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 Sekitar Jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Kompleks Pasar Simpong Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. |