Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2025/PN Lwk Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa bayi tersebut adalah anak yang ditelantarkan orang tuanya;
  3. Menetapkan agama anak sesuai dengan mayoritas penduduk setempat lokasi anak ditemukan, dalam hal ini pada Panti Asuhan Maemunah Abas Nursin yang terletak di Kelurahan Bungin Timur Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai mayoritas menganut agama Islam;
  4. Menyatakan Dinas Sosial untuk memberikan orang tua bagi bayi tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak