Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2025/PN Lwk Ni Nyoman Satiani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Nyoman Satiani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Citra Dewi, S.H.,M.HNi Nyoman Satiani
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan bahwa Pemohon adalah orang tua dari seorang anak-anak yang belum dewasa bernama:

  • Param Guru Dasi, Perempuan, lahir di Masungkang, tanggal 03 September 2011;
  • Madawa Nanda, Laki-laki, lahir di  Toili, tanggal 21 Juli 2014;

Sehingga Pemohon dapat bertindak mewakili anak-anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum  di dalam maupun di luar Pengadilan;

3. Memberikan izin kepada Pemohon selaku orang tua dari anak-anak yang belum dewasa bernama Param Guru Dasi dan Madawa Nanda, untuk bertindak mewakili kepentingan anak-anak tersebut dalam melakukan perbuatan hukum berupa pengurusan khusus untuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan proses SKMHT (Surat Kuasa membebankan hak tanggungan) di Notaris terkait Sertifikat hak milik SHM No: 00215 dengan luas 15817 M?2;,  dan sertifikat tanah yakni SHM No:00216 dengan luas 5802 M?2; ;

4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;  

Demikian permohonan ini diajukan, selanjutnya mohon putusan yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim … ex aequo et bono...

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak