Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.B/2026/PN Lwk 1.ARIA PERKASA UTAMA, S.H.
2.I Made Deni Adi Sudewa, S.H.
3.Muhammad Farhan, S.H.
4.MUHAMMAD ABDUL AZIZ, S.H.
5.ARDYAN BAGOESSTYO WIBOWO, S.H.
1.MOH. IKHRAM AKHNABIL S. PAU PAU Alias NABIL
2.ANDI RISANDI R. DG. RAPPUNG Alias SIGIT
3.RIVAL Alias IPAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 154/Pid.B/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1116/P.2.15.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIA PERKASA UTAMA, S.H.
2I Made Deni Adi Sudewa, S.H.
3Muhammad Farhan, S.H.
4MUHAMMAD ABDUL AZIZ, S.H.
5ARDYAN BAGOESSTYO WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. IKHRAM AKHNABIL S. PAU PAU Alias NABIL[Penahanan]
2ANDI RISANDI R. DG. RAPPUNG Alias SIGIT[Penahanan]
3RIVAL Alias IPAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MOH. IKHRAM AKHNABIL S. PAU-PAU Alias NABIL bersama-sama dengan Terdakwa ANDI RISANDI R. DG. RAPPUNG Alias SIGIT dan Terdakwa RIVAL Alias IPAL, pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026, sekira Pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Pertigaan Jalan SMP Negeri 1 Banggai, Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau benda mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka.

Pihak Dipublikasikan Ya