INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 154/Pid.B/2026/PN Lwk | 1.ARIA PERKASA UTAMA, S.H. 2.I Made Deni Adi Sudewa, S.H. 3.Muhammad Farhan, S.H. 4.MUHAMMAD ABDUL AZIZ, S.H. 5.ARDYAN BAGOESSTYO WIBOWO, S.H. |
1.MOH. IKHRAM AKHNABIL S. PAU PAU Alias NABIL 2.ANDI RISANDI R. DG. RAPPUNG Alias SIGIT 3.RIVAL Alias IPAL |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 154/Pid.B/2026/PN Lwk | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1116/P.2.15.3/Eoh.2/08/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa MOH. IKHRAM AKHNABIL S. PAU-PAU Alias NABIL bersama-sama dengan Terdakwa ANDI RISANDI R. DG. RAPPUNG Alias SIGIT dan Terdakwa RIVAL Alias IPAL, pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026, sekira Pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Pertigaan Jalan SMP Negeri 1 Banggai, Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau benda mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
