| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Pemohon adalah orang tua dari seorang anak yang belum dewasa bernama: Pangeran Muhammad Salim, Laki-laki, lahir di Luwuk, pada tanggal 10 Oktober 2019, sebagaimana termaktub dalam kutipan akta lahir No.7201-LT-23092021-0013; Sehingga Pemohon dapat bertindak mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam maupun di luar Pengadilan hingga anak tersebut telah cakap dalam melakukan perbuatan hukum sesuai undang-undang yang berlaku;
- Memberikan izin kepada Pemohon selaku orang tua dari anak yang belum dewasa bernama Pangeran Muhammad Salim, untuk bertindak mewakili kepentingan anak tersebut dalam melakukan segala perbuatan hukum yang berkaitan dengan harta warisan berupa rumah dan tanah pekarangan yang mana bukti suratnya berupa Surat Perjanjian Penjualan/Sewa Beli yakni No: 012/660/Bag.Umum dengan luas 555 M?2;, serta seluruh tindakan administratif dan hukum lainnya di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Notaris, Kantor Pertanahan/BPN, maupun instansi terkait lainnya, hingga anak tersebut telah cakap melakukan perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Demikian permohonan ini diajukan, selanjutnya mohon putusan yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim … ex aequo et bono... |