| Dakwaan |
Bahwa terdakwa BAHARUDDIN Alias BAHAR sekira pada hari Minggu Tanggal 17 Agustus 2025 sekira jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Umum Desa Sentral Sari Kecamatan Toili Kabupaten Banggai., atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “mengendarai kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.” |