Dakwaan |
Bahwa terdakwa AMIR Alias DAENG AMIR pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di salah satu rumah di Desa Petak, Kec. Luwuk Nuhon, Kab. Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” |