| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat yang melakukan Pengrusakan dan/atau pembongkaran paksa bangunan gudang milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materil dan moril bagi Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiel sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), dan kerugian moril sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Penggugat, dibayar tunai segera setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan yang berlaku, atau
- Apabila yang mulia Hakim Pemeriksa/Pemutus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|