Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa PAISAL Alias IJAL pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban SESILIA SONDAKH beralamat di Desa Tone Kecamatan Totikum Kabupaten Banggai Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadian Negeri Luwuk sehingga Pengadilan Negeri Luwuk berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak.”, |