Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2026/PN Lwk ALBERT RIVAI SIANIPAR, S.H LUKIYANTO LIBANUN Alias LUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 101/Pid.B/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1166 /P.2.11/Eoh.2/6/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALBERT RIVAI SIANIPAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKIYANTO LIBANUN Alias LUKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa LUKIYANTO LIBANUN alias LUKI selanjutnya disebut sebagai Terdakwa dalam dakwaan ini, pada hari Selasa tanggal 03 April 2026 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di halaman rumah milik saudara NOLDI LIBANON alias OTAM di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “Penganiayaan”.

Pihak Dipublikasikan Ya