Dakwaan |
Bahwa Terdakwa EFENDIYANTO ARY alias BAPE, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diketahui sekitar bulan Agustus tahun 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar jam 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Flamboyan Kelurahan Hanga-Hanga Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, |