Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2025/PN Lwk | Marwati Hi Harun | 1.Rita Laminda 2.Nadya Safitri Naja 3.Usman J. Naja 4.Ayudin Naja 5.Alim Naja 6.Syamria Naja 7.Ayudin Naja |
Dismissal |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2025/PN Lwk | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Mar. 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 284.480.000,00 | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah demi hukum kedudukan hukum Almarhum Arman Naja dalam perkara a quo digantikan oleh ahli warisnya yaitu Para Tergugat dalam perkara ini; 3. Menyatakan demi hukum perbuatan Almarhum Arman Naja yang saat ini digantikan kedudukan hukumnya oleh Para Ahli Waris telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada penggugat; 4. Menghukum Ahli Waris Almarhum Arman Naja untuk membayar uang sebesar Rp. 284.840.000,-(dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) sebagaimana hutang piutang Almarhum Arman Naja kepada penggugat; 5. Meletakkan Sita Jaminan berupa : 1 (satu) unit bangunan rumah semi milik Almarhum Arman Naja yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II seluas ± 150 M?2; terletak di Dusun I Desa Kayutanyo Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai dengan batas-batas sebagai berikut :
1 (satu) unit bangunan rumah semi permanen merupakan harta peninggalan orang tua Almarhum Arman Naja yang saat ini dikuasai oleh tergugat III,IV,V,VI dan VII yang terletak di Desa Kayutanyo Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai seluas 150 M?2; dengan batas-batas sebagai berikut :
Untuk dilakukan pelelangan melalui KPKNL Sulawesi tengah atas perintah Pengadilan Negeri Luwuk untuk membayar hutang Almarhum Arman Naja kepada Penggugat; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang sedail-adilnya. |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |