| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SANTOKBER BANDULE alias ATONG pada hari Minggu 15 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Jl. Soekarno Hatta, Palu. Berhubung Terdakwa ditahan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Luwuk dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Palu (yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), maka Pengadilan Negeri Luwuk berwenang untuk memeriksa, mengadili perkara tersebut (vide Pasal 165 ayat (5) KUHAP), melakukan Tindak Pidana ātanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan Iā. |