Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2026/PN Lwk Aditya Luthfi Nurjati, S.H SANTOKBER BANDULE Alias ATONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2026/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1715/P.2.11/Enz.2/8/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Luthfi Nurjati, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTOKBER BANDULE Alias ATONG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SANTOKBER BANDULE alias ATONG pada hari Minggu 15 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Jl. Soekarno Hatta, Palu. Berhubung Terdakwa ditahan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Luwuk dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Palu (yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), maka Pengadilan Negeri Luwuk berwenang untuk memeriksa, mengadili perkara tersebut (vide Pasal 165 ayat (5) KUHAP), melakukan Tindak Pidana ā€œtanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan Iā€.

Pihak Dipublikasikan Ya