| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SURIPTO ADJIB Alias ANTO, pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di BTN Nusagria, Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, |