| Dakwaan |
Bahwa terdakwa NASRULLAH GANING alias ULLA pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 16.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di belakang area Luwuk Shopping Mall yang beralamat di Jl. KH. Samanhudi, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kab. Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Nakotika Golongan I, |