Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Lwk 2.SURIADI ONGE
3.Hj. HADIDJAH ONGE
4.NURDIANA ONGE
5.SYARIFUDDIN ONGE
1.Irmawati Hadoya
2.Hardin Pasawang
3.Titi Murtiah Mointi
4.Gunawan Syaputra Efendi
5.Samuel Sumreskosu Alias Emu
6.Lurah Bungin Timur
7.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banggai
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURIADI ONGE
2Hj. HADIDJAH ONGE
3NURDIANA ONGE
4SYARIFUDDIN ONGE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mustapa I. Patiwael, S.H., M.H.SYARIFUDDIN ONGE
2Mustapa I. Patiwael, S.H., M.H.SURIADI ONGE
3Mustapa I. Patiwael, S.H., M.H.Hj. HADIDJAH ONGE
4Mustapa I. Patiwael, S.H., M.H.NURDIANA ONGE
Tergugat
NoNama
1Irmawati Hadoya
2Hardin Pasawang
3Titi Murtiah Mointi
4Gunawan Syaputra Efendi
5Samuel Sumreskosu Alias Emu
6Lurah Bungin Timur
7Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banggai
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Rusdi Rumpu Pande (Tukang AC)
2Camat Luwuk
3Lurah Bungin
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Secara Hukum Penggugat adalah sebagai Ahli Waris Sah dari Alm. Ogi Onge;

3. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah Pemilik Sah atas Objek Gugatan, yang tanah mana adalah bagian dari tanah yang masih tersisa milik Alm. Ogi Onge yang terletak di Kilometer 2 Luwuk, Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berdasarkan bukti kepemilikan berupa Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 04/XVID/155/I/1972 serta Lampirannya, tertanggal 1 September 1972;

4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00381 Bungin Timur Tahun 2024 tercatat An. Hardin Pasawang, serta seluruh Surat Penyerahan dan ataupun Dokumen lainnya dalam bentuk apapun Milik Tergugat I dan Tergugat II yang berkaitan dengan pelepasan hak atas Objek Gugatan dimaksud, adalah Tidak Sah, di NYATAKAN BATAL, TIDAK BERLAKU SERTA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT atau BATAL DEMI HUKUM;

5. Menyatakan Secara Hukum Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang secara nyata telah merugikan Penggugat; 

6. Memerintahkan Kepada Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk Segera Mengosongkan, Menyerahkan Dalam Keadaan Kosong Tanah/Lokasi yang sedang dikuasainya tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun, karena tanah/lokasi yang dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I tersebut adalah merupakan bagian dari tanah lokasi Milik Sah Penggugat, karena merupakan bagian tanah/lokasi dari tanah milik Alm. OGI ONGE berdasarkan alas hak berupa Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 04/XVID/155/I/1972 serta Lampirannya, tertanggal 1 September 1972;

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Seluruh Kerugian yang diderita oleh Penggugat, baik secara tanggung renteng akibat dari Perbuatan Para Tergugat sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

  • Kerugian Materi :
  1. Penguasaan Bidang Tanah milik Penggugat oleh Tergugat I dan Tergugat II Seluas   519 M2 Jika dinilaikan dalam harga Jual Beli (berlaku asas harga jual beli suka sama suka) senilai Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per meter, maka jumlah harga jual beli Kedua Objek Guagatan dimaksud adalah sejumlah Rp. 519.000.000,- (Lima Ratus Sembilan belas Juta Rupiah);
  2. Biaya-Biaya Lainnya (Biaya Penangana Perkara) yang dikeluarkan selama dalam Penanganan Perkara Hingga Berkekuatan Hukum Tetap, serta dilaksanakannya Eksekusi, diperkirakan Berjumlah sekitar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);
  • Kerugian immateriil (Gejala Psikis) yang di Derita oleh Penggugat atas Perbuatan Para Tergugat jika di Uangkan, setara dengan jumlah Rp. 131.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Rupiah);

8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini terhadap harta benda Bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat;

9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain berupa bantahan (verzet), Banding atau Kasasi dari Para Tergugat;

10. Menghukum Para Tergugat baik secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

ATAU;

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Luwuk cq. Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak