Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Lwk 1.ANDY SIMPADJO
2.DEDDY OKTAVIANI ROMPAS
1. PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk Pusat Jakarta, Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Regional Retail Collection & Recovery X Sulawesi dan Maluku, Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Luwuk Unit Colection Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDY SIMPADJO
2DEDDY OKTAVIANI ROMPAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mustapa I. Patiwael, S.H., M.H.ANDY SIMPADJO
2Mustapa I. Patiwael, S.H., M.H.DEDDY OKTAVIANI ROMPAS
Tergugat
NoNama
11. PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk Pusat Jakarta, Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Regional Retail Collection & Recovery X Sulawesi dan Maluku, Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Luwuk Unit Colection
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palu
2Kementerian ATR/BPN RI, Cq. Kepala Kantor ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Cq. Kepala Kantor ATR/BPN Kab. Banggai
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat/Klien Kami untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Secara Hukum Penggugat/Klien Kami adalah Sah sebagai Pemilik Jaminan/Agunan berupa  Objek Sebidang Tanah seluas 968 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat dan berdiri diatasnya, sesuai SHM No. 222/Soho atas Nama Deddy Oktaviani Rompas, terletak di Jl. Sungai Musi, Kel. Soho, Kec. Luwuk, Kab. Banggai, Sulawesi Tengah, dengan nilai Objek tersebut saat ini Sejumlah  Rp. 7.350.000.000,- (Tujuh Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
3.    Membatalkan Pelelangan atas Jaminan/Agunan berupa  Objek Sebidang Tanah seluas 968 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat dan berdiri diatasnya, sesuai SHM No. 222/Soho atas Nama Deddy Oktaviani Rompas, terletak di Jl. Sungai Musi, Kel. Soho, Kec. Luwuk, Kab. Banggai, Sulawesi Tengah, serta selanjutnya Jaminan/Agunan tersebut tidak dapat dilakukan Pelelangan Kembali;
4.    Menyatakan Proses Pelelangan atas Objek Sebidang Tanah seluas 968 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat dan berdiri diatasnya, sesuai SHM No. 222/Soho atas Nama Deddy Oktaviani Rompas, terletak di Jl. Sungai Musi, Kel. Soho, Kec. Luwuk, Kab. Banggai, Sulawesi Tengah,beserta seluruh Kelengkapan Dokumennya yang telah dibuat adalah Cacat Hukum, Tidak Sah, Bertentangan dengan Hukum, serta Peraturan Perundang-Undangan    yang berlaku, dan BATAL DEMI HUKUM;
5.    Menyatakan KESEPAKATAN BARU yang telah disepakati dan telak dilaksana baik secara Lisan antara Pihak "BANK"/Tergugat dengan Penggugat/Klien Kami adalah Benar dan Sah serta harus dilaksanakan sesuai yang sudah dan sedang berjalan;
6.    Menyatakan Secara Hukum Tergugat, Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang secara nyata telah merugikan Penggugat/Klien Kami;
7.    Menghukum Tergugat, Para TurutTergugat untuk membayar Seluruh Kerugian yang diderita oleh Penggugat/Klien Kami, Kerugian materi dan immateriil secara tanggung renteng akibat dari Perbuatan mereka sebesar Rp. 7.600.000.000,- (Tujuh Milyar Enam Ratus Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

1)    Kerugian Materi :
a.    Jika Pelelangan dilakukan maka Penggugat/Klien Kami Kehilangan Harta Benda satu-satunya berupa  Objek Sebidang Tanah seluas 968 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat dan berdiri diatasnya, sesuai SHM No. 222/Soho atas Nama Deddy Oktaviani Rompas, terletak di Jl. Sungai Musi, Kel. Soho, Kec. Luwuk, Kab. Banggai, Sulawesi Tengah,dengan nilai Objek tersebut saat ini Sejumlah                    Rp. 7.350.000.000,- (Tujuh Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
b.    Biaya-Biaya Lainnya (Biaya Penanganan Perkara) yang dikeluarkan selama dalam Penanganan Perkara Hingga Berkekuatan Hukum Tetap, serta dilaksanakannya Eksekusi, diperkirakan Berjumlah sekitar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);

2)    Kerugian immateriil (Gejala Psikis) yang di Derita oleh Penggugat/Klien Kami atas Perbuatan Pihak "BANK"/Tergugat jika di Uangkan, setara dengan jumlah                        Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);

8.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini terhadap harta benda Bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat, Para Turut Tergugat;

9.    Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain berupa bantahan (verzet), Banding atau Kasasi dari Tergugat, Para Turut Tergugat;

10.    Menghukum Tergugat, Para Turut Tegugat baik secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

ATAU;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Luwuk cq. Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak