Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2025/PN Lwk 1.JAINUARDY MULIA, S.H
2.I Made Deni Adi Sudewa, S.H.
Agus Alias Kunang Kunang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR - 41/P.2.15.3/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAINUARDY MULIA, S.H
2I Made Deni Adi Sudewa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agus Alias Kunang Kunang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Agus alias Kunang-Kunang pada hari Sabtu Tanggal 11 Nopember 2023 sekira pukul 21.20 wita atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu dalam tahun 2023 bertempat diwilayah di wilayah Perairan Pulau Labobo Pauno Desa Bontosi Kecamatan Labobo Kabupaten Banggai Laut dengan titik Koordinat E. 1230. 17,50. 47,5’’  -  S. 010. 49,50. 310’’  kedalaman Laut 66 Meter yang berjarak 1,94 Mil Laut dari dataran terdekat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Luwuk,   yang dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), yaitu Setiap Orang yang melakukan usaha Perikanan di wilayah standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki Perizinan Berusaha 

Pihak Dipublikasikan Ya