| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan bahwa anak yang bernama Muh.Syahrul Amirudin adalah anak belum dewasa dan berada dibawah perwalian Pemohon Selaku kakak kandungnya;
- Menetapkan Pemohon Heri Susanto sebagai Wali Khusus dari adik kandung yang bernama Muh. Syahrul Amirudin, Khusus untuk mewakili kepentingan hukum anak tersebut dalam melakukan Pengurusan,memberikan Kuasa kepada Advokat/Penasihat Hukum, serta melakukan gugatan dipengadilan negeri terkait sengketa penyerobotan Harta Warisan Tersebut;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|