Dakwaan |
Tindak Pidana Pencurian 16 (enam belas) buah potongan besi dan 2 (dua) buah potongan pipa besi, yang dialami oleh PT PLNE yang dilakukan oleh Tersangka PETRUS MANDEY alias PETRUS bersama dengan Tersangka YUHANIS AHMAD alias YON yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar jam 10.00 wita Bertempat di Areal Project PT PLNE Desa Nonong Kec. Batui Kab.Banggai, yaitu Cara tersangka YUHANIS AHMAD bersama saudara PETRUS MANDEY melakukan pencurian besi tersebut yaitu tersangka YUHANIS AHMAD mengangkat besi-besi yang tertumpuk di areal kerja tersangka YUHANIS AHMAD kemudian saudara PETRUS MANDEY menyuruh tersangka YUHANIS untuk mengeluarkan besi-besi tersebut keluar pagar dengan mengangkat menggunakan alat berat jenis excavator, tersangka PETRUS MANDEY menghubungi pembeli besi tua yang akan membeli barang hasi curian, namun pada saat saudara SAPTONO sebagai pembeli besi tua sedang menimbang besi-besi yang berada di luar pagar areal project PT PLNE di hentikan oleh saudara CASA SUNARDI selaku management pihak PT PLNE sehingga pada saat itu saudara SAPTONO tidak jadi melakukan pembelian besi tersebut, kemudian sdr CASA SUNARDI menyuruh saksi meyimpan besi tersebut kemudian sdr SAPTONO di bawa ke Pos security, kemudian pihak security menanyakan kepada sdr SAPTONO siapa yang menyuruh mengambil, kemudian sdr SAPTONO menjawab dan memberikan nomor handpone kepada security, kemudian setelah pihak security telusuri bahwa nomor handphone tersebut milik saudara PETRUS MANDEY, serta akibat dari perbuatan dari tersangka PETRUS MANDEY Bersama dengan tersangka YUHANIS AHMAD korban LISBEN NAINGGOLAN atau perwakilan PT PLNE mengalami kerugian + Rp 585.000 (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) sesuai berat timbangan besi bekas kurang lebih 195 Kg dengan kisaran harga besi bekas Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) perkilo |