| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Pemohon adalah orang tua dari anak-anak yang belum dewasa bernama: Anak Pertama laki-laki bernama Mohammad Reza Pratama, lahir di Slamet Harjo, pada tanggal 25 Juni 2012 sebagaimana termaktub dalam kutipan akta lahir No. 7201-LT-10082016-0130; Anak Kedua perempuan bernama Amanda Azahra, lahir di Slamet Harjo, pada tanggal 27 Februarui 2015, sebagaiman termaktub dalam kutipan akta lahir No. 7201-LT-11082016-0001; Anak Ketiga perempuan bernama Kanaya Nafizah, lahir di Slamert Harjo, pada tanggal 04 April 2018 sebagaimana termaktub dalam kutipan akta lahir No.7201-LT-02102019-0016; Sehingga Pemohon dapat bertindak mewakili anak-anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam maupun di luar Pengadilan hingga anak tersebut telah cakap dalam melakukan perbuatan hukum sesuai undang-undang yang berlaku;
- Memberikan izin kepada Pemohon selaku orang tua dari anak-anak yang belum dewasa bernama Mohammad Reza Pratama, Amanda Azahra, Kanaya Nafizah , untuk bertindak mewakili kepentingan anak-anak tersebut dalam melakukan segala perbuatan hukum yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik No. 00587 dengan luas 314 M?2;, termasuk namun tidak terbatas pada pengurusan balik nama, pendaftaran, perubahan data, peralihan hak, perpanjangan, pemecahan, penggabungan, penerbitan sertifikat pengganti, serta seluruh tindakan administratif dan hukum lainnya di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Notaris, Kantor Pertanahan/BPN, maupun instansi terkait lainnya, hingga anak tersebut telah cakap melakukan perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|