INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 112/Pdt.G/2026/PN Lwk | KARTINI LADA | Hi. Rudin DG Masese | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 112/Pdt.G/2026/PN Lwk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 350.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan 2 (Dua) Lembar Kwitansi senilai Total Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan Bukti Transfer uang melalui beberapa Bank adalah Sah dan Mengikat. 3. Menyatakan TERGUGAT, telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada PENGGUGAT. 4. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pengembalian dan Pembayaran uang sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). 5. Mengukum TERGUGAT untuk membayar Biaya Perkara. Atau: Jika Majelis Hakim berpendapat lain dalam Peradilan yang baik Mohon Putusan yang Seadil- adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
