Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
24/Pdt.P/2025/PN Lwk | Ni Nyoman Satiani | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengangkatan Wali Bagi Anak | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.P/2025/PN Lwk | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa Pemohon adalah orang tua dari seorang anak-anak yang belum dewasa bernama:
Sehingga Pemohon dapat bertindak mewakili anak-anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam maupun di luar Pengadilan; 3. Memberikan izin kepada Pemohon selaku orang tua dari anak-anak yang belum dewasa bernama Param Guru Dasi dan Madawa Nanda, untuk bertindak mewakili kepentingan anak-anak tersebut dalam melakukan perbuatan hukum berupa pengurusan khusus untuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan proses SKMHT (Surat Kuasa membebankan hak tanggungan) di Notaris terkait Sertifikat hak milik SHM No: 00215 dengan luas 15817 M?2;, dan sertifikat tanah yakni SHM No:00216 dengan luas 5802 M?2; ; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; Demikian permohonan ini diajukan, selanjutnya mohon putusan yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim … ex aequo et bono... |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |