Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUWUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2025/PN Lwk ROSALINA LUDONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2025/PN Lwk
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROSALINA LUDONG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ERYCH W. SOHAT. SH. MHROSALINA LUDONG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa pencatatan identitas anak KRISTIVINA AMPASING dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7201-LT-16032015-0007 tertanggal 16 Maret 2015 yang mencantumkan Pemohon sebagai ibu kandung adalah tidak sah, tidak sesuai fakta hukum, serta tidak melalui prosedur pengangkatan anak yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga akta tersebut harus dibatalkan.
  3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7201-LT-16032015-0007 atas nama KRISTIVINA AMPASING, mencoret serta menghentikan seluruh akibat hukumnya dari register akta kelahiran, dan selanjutnya melakukan pencatatan serta penerbitan data kependudukan yang benar sesuai dengan penetapan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Atau

Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, Pemohon Mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak