| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa pencatatan identitas anak KRISTIVINA AMPASING dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7201-LT-16032015-0007 tertanggal 16 Maret 2015 yang mencantumkan Pemohon sebagai ibu kandung adalah tidak sah, tidak sesuai fakta hukum, serta tidak melalui prosedur pengangkatan anak yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga akta tersebut harus dibatalkan.
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7201-LT-16032015-0007 atas nama KRISTIVINA AMPASING, mencoret serta menghentikan seluruh akibat hukumnya dari register akta kelahiran, dan selanjutnya melakukan pencatatan serta penerbitan data kependudukan yang benar sesuai dengan penetapan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, Pemohon Mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |